Prinsip PruSyariah

Pru Syariah merupakan program dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) yang menggunakan prinsip-prinsip syariah. Program ini mulai diluncurkan oleh Prudential Indonesia pada tahun 2007, sebagai sebuah solusi akan kebutuhan produk proteksi (asuransi) sekaligus investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


Prinsip-Prinsip Pru Syariah

A. Tabbaru
Merupakan konsep dasar dari asuransi syariah. Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan bahwa akad Tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. Akad Tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.

Dalam akad Tabarru’, peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu) dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’). Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad Wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.'

Jika terdapat surplus underwriting atas dana tabarru’, maka dana tersebut akan disimpan sebagian sebagai dana cadangan (30 %) dan sisanya dibagikan kepada perusahaan asuransi sebagai pengelola (14 %) dan sisanya (56 %) dibagikan kepada para peserta (yang memenuhi syarat, yaitu yang tidak melakukan klaim asuransi pada periode tersebut) sebagai surplus sharing. Jika terjadi defisit underwriting atas dana tabarru’ (defisit tabarru’), maka Prudential menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk Qardh (pinjaman). Pengembalian dana qardh kepada perusahaan disisihkan dari dana tabarru’.

Prinsip akad tabbaru ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 53/DSN-MUI/III/2006.
B. Takaful
Takaful berarti saling menanggung (risk sharing) dimana jika salah satu peserta terkena musibah, maka peserta lain secara bersama-sama akan menanggung resiko peserta tersebut, yang dalam hal ini dilakukan melalui dana tabbaru yang terkumpul.

C. Halal
Dana yang terkumpul (dana tabbaru) dikelola oleh perusahaan pada instrumen-instrumen investasi yang halal saja seperti pada instrumen saham kelompok Jakarta Islamic Index, Obligasi Syariah (sukuk) dan lain-lain.