Dasar hukum

Istilah lain yang sering digunakan untuk asuransi syariah adalah Takaful. Kata Takaful berasal dari  takafala-yatakafalu, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Kata Takaful sebenarnya tidak dijumpai dalam al-Quran. Namun demikian, ada sejumlah kata yang seakar kata dengan Takaful, seperti dalam surat Thahaa (QS. 20:40): Idz tamsyi ukhtuka fataquulu hal adullukum `ala mayyak fuluhu artinya : ketika saudara yang perempuan berjalan lalu berkata kepada fir`aun:” bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang memeliharanya”. Pengertian memelihara manusia dalam hal ini adalah bayi Musa. Yakfulu dapat juga diartikan menjamin seperti dalam surat an-Nisaa (QS 4:85) waman yasyfa` syafa`atan sayyiatan yakun lahuu kiflun minha artinya :”barangsiapa yang memberi syafa`at (melindungi hak-hak orang dari kemudharatannya) yang buruk, niscaya ia akan memikul (resiko) bahagian daripadanya”. Secara  istilah, menurut KH Latif Mukhtar,MA mungkin istilah Takaful berasal dari fikrah atau konsep Syekh Abu Zahra, seorang faqih di Mesir yang menulis buku al-Takaful al-Ijtimaa`i fi al-Islam (social security in Islam atau jaminan social dalam Islam).

Takaful,  dalam pengertian mu`amalah ialah: saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan  atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru` (dana Ibadah, sumbangan, derma) yang ditujukan untuk menanggung resiko. Takaful dalam pengertian ini sesuai dengan al-Quran surat al-Maaidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (المائدة: 2).
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 2)
Menurut Syekh Abu Zahra, yang dimaksud dengan al-Takaful al-Ijtima`i itu ialah bahwa setiap individu suatu masyarakat  berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakatnya. Setiap orang yang memiliki kemampuan  menjadi penjamin dengan suatu kebajikan bagi setiap potensi kemanusiaan dalam masyarakat sejalan dengan pemeliharaan kemaslahatan individu, dalam hal menolak yang merusak dan memelihara yang baik agar terhindar dari berbagai kendala pembangunan masyarakat yang dibangun  diatas dasar-dasar yang benar. Ungkapan yang paling tepat untuk makna al-Takaful al-Ijtima`i kata Syekh Abu Zahra ialah sabda Nabi SAW:
اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا (رواه مسلم عن أبي موسى)
“Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari)
مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مِثْلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَى (رواه مسلم عن النعمان بن بشير)
“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

Takaful dalam pengertian muamalah diatas, ditegakkan diatas tiga prinsip dasar yaitu:
1. Saling Bertanggung Jawab.
Banyak Hadits Nabi SAW seperti yang diriwayatkan  oleh Bukhari Muslim, yang mengajarkan bahwa hubungan orang-orang yang beriman dalam jalinan rasa kasih sayang satu sama lain, ibarat satu badan, bila satu bagian tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh akan turut merasakan penderitaan
“Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap orang-orang dibawah tanggung jawab kamu” (HR Bukhari Muslim)
“Tidak sempurna keimanan seorang mu`min sehingga ia menyukai sesuatu untuk saudaranya sebagaimana ia menyukai sesuatu itu untuk dirinya sendirinya” (HR Bukhari Muslim)

2. Saling Bekerjasama dan Saling membantu.
Allah SWT memerintahkan agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan nilai tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa, sebagaimana firmanNya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (المائدة: 2).
“.....Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS al-Maidah 5:2)
Hadits Nabi SAW mengajarkan bahwa orang yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya akan diringankan kebutuhannya oleh Allah. Allah akan menolong hambanya selagi ia menolong saudaranya.

3. Saling Melindungi
Hadits Nabi SAW  mengajarkan bahwa belum sempurna keimanan seseorang yang dapat tidur dengan nyenyak dengan perut kenyang, sedangkan tetangganya menderita kelaparan.
“Orang muslim adalah orang yang memberikan keselamatan kepada sesama muslim dari gangguan perkataan dan perbuatan”.

Dasar pijak Takaful dalam asuransi mewujudkan hubungan manusia yang Islami diantara para pesertanya yang sepakat untuk menangung bersama antara mereka, atas resiko yang diakibatkan musibah yang diderita oleh peserta sebagai akibat dari kebakaran, kecelakaan, kehilangan, sakit dan sebagainya. Semangat asuransi Takaful adalah menekankan kepada kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan di antara peserta. Persaudaraan di sini meliputi dua bentuk: persaudaraan berdasarkan kesamaan keyakinan (ukhuwah islamiayah) dan persaudaraan atas dasar kesamaan derajat manusia (ukhuwah insaniyah).

Dalam praktek kehidupan bermasyarakat, para sahabat telah memberikan contoh yang indah tentang takaful ijtima`i, yaitu tatkala kaum muhajirin telah sampai di Maqdinah  Al Munawarah, dan Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshar, maka orang anshar saling berlomba dalam memberikan penghormatan kepada kaum muhajirin. Ada seseorang anshar yang berkata kepada  seorang muhajirin, “pilihlah di antara harta kekayaanku yang kamu sukai, saya akan memberikannya kepadamu. Dan pilihlah di antara istriku yang kamu suka, saya akan menceraikannya dan nikahilah”
Ini adalah gambaran dari sebuah masyarakat yang menjadikan kecintaan kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin sebagai landasan prilaku mereka.

Contoh lain, diriwayatkan bahwa orang-orang yang terluka pada perang Yarmuk menolak air yang disodorkan kepada mereka meski mereka dalam keadaan haus. Masing-masing menyodorkan ait tersebut kepada temannya yang sedang terluka meski ia sendiri sangat membuthkan, karena yakin bahwa saudaranya itu lebih membutuhkannya. Akhirnya semuanya meninggal demi untuk menyelamatkan nyawa teman. Itulah takaful ijtima`i .

Allah swt berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
Sumber: Dikutip dari buku, Muhammad Syakir Sula, “Asuransi Syariah (Life and General) – Konsep dan Sistem Operasional”, Penerbit  Gema Insani, Jakarta, 2004, Bab II, hal 32-35.